Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nomor 69 Tahun 2009 dinyatakan bahwa biaya kegiatan perpisahan kelas terakhir termasuk komponen biaya operasi nonpersonalia dalam
kelompok biaya pembinaan siswa/ekstra
kurikuler.
Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nomor 69 Tahun 2009 bahwa Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya
alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis
HATI-HATI MENARIK DANA UNTUK KEGIATAN PERPISAHAN SEKOLAH DAPAT DIKATAGORIKAN PUNGUTAN
Reviewed by MCH
on
April 26, 2016
Rating:
No comments: