banner image
Sedang Dalam Perbaikan

HATI-HATI MENARIK DANA UNTUK KEGIATAN PERPISAHAN SEKOLAH DAPAT DIKATAGORIKAN PUNGUTAN








Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Nomor 69 Tahun 2009 dinyatakan bahwa biaya kegiatan perpisahan kelas terakhir termasuk komponen biaya operasi nonpersonalia dalam
kelompok biaya pembinaan siswa/ekstra
kurikuler.




Dijelaskan dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nomor 69 Tahun 2009 bahwa  Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya
alat tulis sekolah (ATS), biaya bahan dan alat habis
HATI-HATI MENARIK DANA UNTUK KEGIATAN PERPISAHAN SEKOLAH DAPAT DIKATAGORIKAN PUNGUTAN HATI-HATI MENARIK DANA UNTUK KEGIATAN PERPISAHAN SEKOLAH DAPAT DIKATAGORIKAN PUNGUTAN Reviewed by MCH on April 26, 2016 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.