Setiap siswa yang telah
mengikuti ujian nasional (UN) berhak mendapatkan sertifikat hasil UN (SHUN).
Berapapun nilai yang diperoleh, sekolah wajib menyerahkan SHUN kepada siswa.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik)
Kemendikbud, Nizam, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, di kantor DPR RI,
Senin (06/04/2015). “Berapapun nilai (UN) nya (SHUN-nya) tetap
JIKA NILAI RAPOR TINGGI SEMENTARA NILAI UN RENDAH SEKOLAH DIINDIKASI OBRAL NILAI KEPADA SISWA
Reviewed by MCH
on
April 08, 2015
Rating:
No comments: