Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem
baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri
seiring pelaksanaan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem
pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari
sebelumnya 'As Pay You Go' (dibiayai dari APBN)
MULAI 2016, PNS WAJIB BAYAR IURAN DANA PENSIUN
Reviewed by MCH
on
March 14, 2015
Rating:
No comments: