Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan
Juknis atau Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2015 (silahkan download pada disini).
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil, Besaran STF sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per
orang per bulan, dan
KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN FUNGSIONAL
Reviewed by MCH
on
March 08, 2015
Rating:
No comments: