Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu
tahunan. Permendiknas
EVALUASI DIRI SEKOLAH DAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)
Reviewed by MCH
on
March 22, 2015
Rating:
No comments: