Pemerintah menaikkan tunjangan beras
sekitar 3,8 Persen untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan/penerima tunjangan. Hal
ini berdasarkan Peraturan Ditjen Perbendaharaan nomor 03/PB/2015 tertanggal 10
Februari 2015.Peraturan ini merupakan perubahan kelima sejak perubahan terakhir
pada 2013.
Berdasarkan peraturan yang
ditandatangani Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono,
PEMERINTAH NAIKKAN TUNJANGAN BERAS PNS TAHUN 2015
Reviewed by MCH
on
February 16, 2015
Rating:
No comments: