Hakim Sarpin Rizaldi dalam
putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan mengabulkan permohonan kubu BG.
Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan penyidikan terhadap Komjen BG tidak
memiliki kekuatan hukum.
Pengacara Komjen Budi
Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan dengan keputusan itu, Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan terhadap Komjen Pol Budi
HAKIM PRAPERADILAN MENANGKAN BUDI GUNAWAN
Reviewed by MCH
on
February 16, 2015
Rating:
No comments: