Kementerian Agama, melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran nomor:
SE/DJ.I/PP.00/143/2015 tentang Implementasi Kurikulum 2013 PAI pada
Sekolah yang intinya melanjutkan pemberlakukan K-13 PAI pada Sekolah.
Menurut Direktur Pendidikan
Agama Islam, Amin Haedari setidaknya terdapat 3 pertimbangan penting K-13 PAI dilanjutkan.
Pertama, Berdasarkan Pasal 3 ayat 2
MATA PELAJARAN PAI DI SEKOLAH UMUM GUNAKAN KURIKULUM 2013
Reviewed by MCH
on
January 11, 2015
Rating:
No comments: