Para
Kepala Sekolah dan guru di DKI Jakarta telah menerima kenaikan gaji yang
fantastis sejak dikeluarknya Peraturan Gubernur (Pergub) No.38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebagai
pengganti Pergub No.215 tahun 2010.
Perubahan penting dari peraturan baru ini adalah
pemberian TKD berdasarkan Golongan. Semula semua Fungsional Guru menerima
jumlah yang sama sebesar Rp
INILAH BESAR TUNJANGAN GURU DAN KEPSEK DI DKI JAKARTA
Reviewed by MCH
on
January 31, 2015
Rating:
No comments: