Peraturan Menpan No16 Tahun
2009 dan Permendikbud No 35 tahun 2010 yang keduanya mengatur tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan kedua aturan tersebut kenaikan
pangkat dengan system PK Guru mempersyaratkan adanya unsur publikasi ilmiah
bagi guru yang akan naik pangkat mulai dari golongan III b ke IIIc. Khusus
untuk kenaikan pangkat golongan IIIc ke III d
SYARAT DAN KETENTUANNYA MENULIS JURNAL DIKBUD
Reviewed by MCH
on
October 09, 2014
Rating:
No comments: