MEKANISME PROSEDUR DAN TATACARA PENYETARAAN STATUS GURU NON PNS
Sejak tahun 2013 Pemerintah menghapus proses
inpassing, atau penyetaraan status dan golongan guru bukan PNS (non guru PNS /
guru swasta) dan diganti dengan program
penyetaraan guru bukan PNS (non guru PNS / guru swasta) sesuai dengan amanat Undang-Undang 14/2005
tentang Guru dan Dosen. Program
penyetaraan status guru
MEKANISME PROSEDUR DAN TATACARA PENYETARAAN STATUS GURU NON PNS
Reviewed by MCH
on
August 03, 2014
Rating:
No comments: