Pemerintah akhirnya memastikan
Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014
dengan mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun
2014 tentang Pemberian Gaji /
Pensiunan / Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tunjangan.
PP Nomor 53 Tahun 2014 ini menjadi
dasar Pencairan Gaji
PP NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2014
Reviewed by MCH
on
July 07, 2014
Rating:
No comments: