banner image
Sedang Dalam Perbaikan

PP NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2014






Pemerintah akhirnya memastikan
Pencairan Gaji Ke 13 tahun 2014
dengan mengeluarkan PP Nomor 53 Tahun
2014 tentang Pemberian Gaji /
Pensiunan / Tunjangan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai
Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiunan / Tunjangan.
PP Nomor 53 Tahun 2014 ini menjadi
dasar Pencairan Gaji
PP NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2014 PP NOMOR 53 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2014 Reviewed by MCH on July 07, 2014 Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.