Di dalam sorotannya terhadap masyarakat, Durkheim* menaruh perhatian yang besar terhadap hukum yang dihubungkannya dengan jenis-jenis solidaritas yang terdapat di dalam masyarakat. Hukum menurut Durkheim* adalah kaidah-kaidah yang bersanksi yang berat ringannya tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan-anggapan, serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan. Di dalam
Teori-teori Sosiologi Sesudah Comte; Mazhab Hukum
Reviewed by MCH
on
April 14, 2017
Rating:
No comments: